Tagged: ILMU FIQIH RSS Toggle Comment Threads | Tombol Pintas

  • revislam 15:49 pada 15 April 2012 Permalink | Balas
    Tags: ILMU FIQIH, ,   

    ~ Uraian ringkas tentang ILMU TAUHID, ILMU FIQIH, ILMU TASHAWUF dan SOROTAN beberapa ULAMA ~ hal. 11 

    …..tetapi ia berdiri sendiri dengan tata-caranya yang tersendiri pula.
    Lahirnya ilmu ini bersamaan dengan perkembangan Islam ke Timur, terutama pada madzhab Syi’ah, ia yang dalam proses sejarahnya mendapat dukungan masyarakat Persia yang sebelum memeluk Islam mereka telah memiliki ajaran mistik Majusi.
    Ilmu Tashawuf bagi ahli-ahli “Thariqat” merupakan satu methode untuk mempelajari ajaran Islam, dimana diatas dasar ini, dianggaplah Ilmu Tashawuf sebagai salah satu Ilmu Tafsir yang sejajar dengan ilmu-ilmu yang telah kita sebutkan tadi.

    Kita kenali dan kita kenang kembali Imam Gazali seorang ahli Tashawuf dan pengarang kitab Ihya ‘Ulumuddin. Menurut catatan sejarah yang bisa kita baca, beliau selalu diombang-ambingkan oleh ketidak puasan terhadap hasil usahanya untuk mempersatukan ummat Islam. Berbagai jalan telah ditempuhnya, sehingga beliau mengasingkan diri untuk membebaskan tekanan-tekanan perasaanya itu, sebelum dunia fana ini beliau tinggakan, beliau pernah berpesan sewaktu seseorang bertanya kepadanya :

    “Pernyataan Imam Gazali dalam Kitab “Al Qisthasul Mustaqim” ketika beliau ditanya oleh seseorang : Bagaimanakah caranya menyelamatkan ummat dari pertikaian dan pertengkaran ini ?. Imam Gazali menjawab : Bila saja mereka mau mendengar ucapanku, maka akan kuhilangkan percekcokan yang terjadi diantara mereka (ummat Islam) dengan al Qur-an, akan tetapi apa dayaku untuk supaya mereka mau mendengar, sebab mereka sendiri sudah tidak mau mendengar ayat-ayat al Qur-an dan Sunnah Rasul, apalagi mendengar perkataanku. Bagaimana usahamu andaikata mereka mau mendengar nasihatmu ?. Ia menjawab : Aku akan menghilangkan percekcokan dan pertengkaran diantara mereka dengan satu ayat al Qur-an saja (kemudian dibacakannya QS. an Nisaa/4:105) yang artinya : Sesungguhnya Kami (Allah) telah mengajarkan kepadamu (Muhammad) al Kitab dengan seobjektif-objektifnya untuk dijadikan hukum dalam arena kehidupan diantara sesama manusia sesuai dengan apa yang dikemukakan Allah kepadamu”

    http://www.gomezpeerzone.com/application-apply/?Referrer=entis02

     
  • revislam 15:46 pada 15 April 2012 Permalink | Balas
    Tags: ILMU FIQIH, ,   

    ~ Uraian ringkas tentang ILMU TAUHID, ILMU FIQIH, ILMU TASHAWUF dan SOROTAN beberapa ULAMA ~ hal. 10 

    III. ILMU TASHAWUF

    1. Tashawufisme adalah satu cabang ilmu yang mempelajari soal-soal kejiwaan, yaitu tetang yang mengotorkan jiwa atau yang mensucikannya.

    2. Kalau Ilmu Tauhid menggunakan methode materialisme/naturalisme, yakni kepada benda-benda sebagai objek pengamatan diatas hukum akal untuk dijadikan hukum menyoroti Allah (pencipta), maka Ilmu Tashawuf ini menjadikan perasaan jiwa sebagai objek pengamatan, yaitu dengan jalan membebaskan atau melepaskan diri daripada pengaruh kehidupan duniawi, lalu terjun kedalam dasar bathiniyah, alam hayal dengan jalan memporsir untuk berdzikir dengan bacaan-bacaan tertentu dan kaefiyat-kaefiyat tertentu, memperbanyak shalat, puasa dan cara-cara lain (yang belum tentu dicontohkan oleh Rasulullah saw.) yang bertalian dengan kesucian jiwa, agar dengan lepasnya diri dari ikatan biologis (badan kasar) itu, sijiwa menjadi suci, sehingga pada tingkat terakhir mampu mencapai “mukasyafah” dengan Allah dan bertemulah jiwa yang sudah suci itu dengam dzat yang Maha Suci yakni Tuhan Allah dan apabila sudah mencapai tingkat tertinggi itu, yakni antara “Khaliq” dengan “Makhluq” (wihdatul wujud), maka gugurlah syari’at, sehingga dalam hubungan “al ‘ulumuddiniyyah” (Tauhid, Fiqih dan Tashawuf), maka mukasyafah ala Tashawuf yang demikian itu adalah merupakan puncak tertinggi dari segala cara beragama dan secara praktis sudah berada jauh diluar orbitasi ajaran Islam yang telah dicontohkan Rasulullah saw.

    3. “Natijah” (hasil) dari racun Tashawufisme ini membuat manusia menjadi hidup mengisolir diri dan melarikan diri dari pertanggungan jawab hidup ini guna “wushul” (sampai) kepada Allah untuk memperoleh rasa kepuasan diri. Ini tidak lain dari semacam “onani spiritual” yang bagaikan pecandu-pecandu morphine, mariyuana atau ganja, dimana semakin dinikmati semakim merusak kehidupan para pecandunya sendiri dan sukar diobati.

    4. Dilihat dari dasar, tehnik dan tujuan Ilmu Tashawuf ini, sebenarnya ia bukan merupakan bagian dari Ilmu Tauhid, bukan pula dari Ilmu Fiqih, …..

     
  • revislam 15:44 pada 15 April 2012 Permalink | Balas
    Tags: ILMU FIQIH, ,   

    ~ Uraian ringkas tentang ILMU TAUHID, ILMU FIQIH, ILMU TASHAWUF dan SOROTAN beberapa ULAMA ~ hal. 9 

    …..maksud daripada istilah “urusan duniawi” tadi kemudian dipandangnya sebagai ibadah “ghaer mahdlah” adalah adanya kebebasan bagi manusia untuk memilih dan memeluk bentuk susunan masyarakat (sistem sosial) yang dikehendaki dan disukainya.
    Secara faktuil, berabad-abad lamanya ummat Islam ini, yakni sejak berkuasanya Dinasti Feodalis Banu Umayah, terutama setelah lahirnya pemahaman-pemahaman semacam Fiqihisme ini, pola dan sistem kehidupan ummat Islam sudah berantakan dan tidak menentu, ibarat tubuh, tubuh yang sudah terpotong-potong (dimutilasi) dan ibarat bangunan, bangunan yang sudah roboh tak berbentuk.

    5. Istilah Sunnat, Makruh dan Mubah menurut rumusan hukum Fiqih memberikan konsewensi lahirnya masyarakat Islam bermental dan bersikap “semau gue” dalam melaksanakan ajaran Islam.
    Fiqihisme dengan hukumnya yang 5 itu, pada hakekatnya menghancurkan wibawa hukum Islam yang murni yakni Halal dan Haram dan membuatnya kabur.

    Semua itu andaikata kita biarkan tanpa ada usaha untuk memperbaiki kekeliruan, pastilah umat ini akan terus-terusan tenggelam dalam lautan sinkritisme, putus asa dan tidak mempercayai/meyakini Islam sebagai satu-satunya Dien yang mendamaikan, menyelamatkan dan mensejahterakan kehidupan massal manusia.

    “Hai orang-orang yang telah menyatakan sikap iman, janganlah kalian mengharamkan yang “thayyibat”, yakni apa-apa yang halal menurut (ajaran ilmu) Allah”. (QS. al Ma-idah/5:87)

    “Sesungguhnya yang halal telah nyata /tegas dan yang haram telah nyata /tegas, dan diantara keduanya saling mengungkapkan”. (HR. Bukhari & Muslim)

     
  • revislam 15:31 pada 15 April 2012 Permalink | Balas
    Tags: ILMU FIQIH, ,   

    ~ Uraian ringkas tentang ILMU TAUHID, ILMU FIQIH, ILMU TASHAWUF dan SOROTAN beberapa ULAMA ~ hal. 8 

    …..adanya tantangan yang memerlukan jawaban. Tetapi apabila berhubungan dengan tata-cara hidup dan kehidupan sosial manusia, baik ekonomi, pendidikan, politik, hukum dan lain sebagainya semua itu hanya al Qur-anlah yang mampu mengarahkan kearah yang memberikan kedamaian, keselamatan dan kesejahteraan.

    Dienul Islam sebagai satu tata-cara hidup dan kehidupan mempunyai satu kebulatan prinsip yang tidak boleh dipisah-pisahkan “hablum minallah wa hablum minannas” yakni “ikatan hubungan antara sesama manusia secara horizontal diatas dasar ikatan masing-masingnya secara vertikal kepada ketentuan ajaran Ilmu Allah”, dimana secara praktis oleh Nabi digambarkan dengan “kaljasadi” yakni penaka satu tubuh suka-duka ditanggung bersama dan “kalbunyani” yakni penaka satu bangunan antara satu bahan dengan yang lainnya saling mengkokohkan.

    Prinsip tadi adalah merupakan satu kebulatan yang tidak boleh dipisah-pisahkan, seperti hanya menjadi “hablum minallah” yakni hubungan kepada Allah (literlyk), secara normatif menurut kepastian ajaran IlmuNya, sedangkan yang satu lagi “hablum minannas” hubungan dengan sesama manusia menurut maunya sendiri-sendiri, kemudian kita beri cap itu kan urusan duniawi.
    Pengertian demikian, bukan saja kabur, tetapi bahkan menyesatkan. Adapun Nabi saw. menyatakan “kamu lebih tahu akan urusan duniawimu” itu tidak berarti bahwa Nabi Muhammad itu bodoh atau bersikap masa bodoh dibidang pengurusan alam ini, tetapi soalnya kemampuan dan kepandaian manusia dibidang itu tidak perlu disangsikan lagi dan bukan disana titik berat kelemahan ummat manusia yang dihadapi Nabi saw. dan juga nabi-nabi sebelumnya, sebab secara umum, jangankan manusia Mukmin yang disatu segi diperintahkan oleh Allah untuk mengolah alam dan memakmurkannya, hatta Abu Jahal dengan Arab Quraisynya, Fir’aun dengan kaumnya dan atau kaum Bani Israelnya, semuanya itu dibidang pengolahan alam fisika sudah mempunyai kemampuan dan terus berkembang dari zaman kezaman.

    Satu konsekwensi yang sukar dielakkan dari salah perumusan …..

     
  • revislam 13:18 pada 15 June 2011 Permalink | Balas
    Tags: ILMU FIQIH, ,   

    ~ Uraian ringkas tentang ILMU TAUHID, ILMU FIQIH, ILMU TASHAWUF dan SOROTAN beberapa ULAMA ~ hal. 7 

    …..aliran berfikir sendiri-sendiri.
    Perbedaan dalam penetapan hukum diantara 4 madzhab tentang suatu masalah yang sama-sama dianggap sebagai syari’at agama, bahkan perbedaan didalam madzhab itu sendiri adalah tetap dianggap tidak keluar dari madzhab yang bersangkutan dan semuanya dianggap sebagai ajaran Islam.

    4. Didalam Fiqihisme kita mengenal pula adanya teori pembelahan (sekularisme) kehidupan kedalam dua kubu :

    a. Apa yang diistilahkan sebagai urusan agama (diniyyah).

    b. Apa yang diistilahkan sebagai urusan duniawi (‘adiyyah).

    Dari dua kubu besar ini diproyeksikan menjadi 4 pengkotakan (‘ubudiyah, mu’amalah, munakahah dan jinayah) ditambah babul jihad, yang keempat kotakan plus babul jihad itu pada hakekatnya terbagi dua, yaitu kotakan ‘ubudiyah sebagai urusan agama (diniyah) yakni rukun Islam dengan prioritas utamanya Shalat (sembahyang rituil shalat), selanjutnya diistilahkan pula dengan ‘ibadah “Mahdlah” (mutlak). Sedangkan selain kotakan urusan ‘ibadah/’ubudiyah ini seluruhnya dimasukkan menjadi kubu urusan duniawi (darigama) dan selanjutnya diistilahkan pula dengan urusan ‘ibadah “Ghaer mahdlah” (tidak mutlak) kemudian dipasang dalil “antum a’lamu bi umuuri dun yaakum”.
    Dalam hal ini, dalil tadi sudah umum digunakan para ‘Ulama Indonesia dan sudah berurat-berakar dalam daya berpikir ummat Islam.

    Jika kita kembalikan pada sejarahnya, maka Nabi Muhammad saw. disaat mengatakan demikian adalah disekitar masalah cara penanaman “kurma”, sehingga secara umum ruang lingkup daripada yang diistilahkan dengan urusan duniawi adalah urusan manusia dalam hubungannya dengan pengolahan alam sekitarnya seperti halnya dengan masalah penggarapan pertanian atau perkebunan dan lain-lain, atau untuk meningkatkan produksi, pemeliharaan ternak, tehnik pembuatan gedung, jembatan, senjata, alat komunikasi/transportasi, obat-obatan dan masalah tehnologi lainnya, Nabi menegaskan “tidak perlu/jangan tanya al Qur-an, sebab tokh kalian sudah mempunyai pendorongnya yaitu perut dan sex” sebagai realisasi dari …..

     
  • revislam 12:54 pada 15 June 2011 Permalink | Balas
    Tags: ILMU FIQIH, ,   

    ~ Uraian ringkas tentang ILMU TAUHID, ILMU FIQIH, ILMU TASHAWUF dan SOROTAN beberapa ULAMA ~ hal. 6 

    II. ILMU FIQIH

    1. Ilmu Fiqih atau “Fiqihisme” yang dikenal dikalangan ummat Islam sekarang adalah satu cabang dari Ilmu Agama yang ruang lingkupnya terbatas kepada penetapan-penetapan hukum formil dari gerak lahiriyah yang terdiri dari “Aqwal” dan “Af’al”.
    Hukum-hukum formil ini dikenakan kepada tingkah laku manusia yang menyangkut bidang-bidang :

    a. ” ‘Ubudiyah” : pemujaan manusia kepada Allah melalui syari’at sembahyang, puasa, zakat, naik haji (rukun Islam) dan lain-lain kebaktian yang berhubungan dengan itu.

    b. “Mu’amalah” : hubungan manusia dengan manusia yang menyangkut kebutuhannya (perdata) seperti jual-beli, pinjam, sewa, gadai, perkongsian dan lain sebagainya.

    c. “Munakahah” : masalah pernikahan yang berkisar disekitar nikah, talak dan ruju’ (NTR).

    d. “Jinayah” : atau “Hudud” yakni masalah hukum pidana.

    e. “Jihad” : masalah perang dan damai.

    2. Hukum formil sebagai pola penilaian itu dibagi kepada 5 kategori yaitu yang kita kenal dengan “al Ahkamul khamsah”, semua dikaitkan dengan pahala dan dosa, yaitu dengan rumusan :

    a. Wajib = dikerjakan berpahala, ditinggalkan berdosa.

    b. Haram = dikerjakan berdosa, ditinggalkan berpahala.

    c. Sunat = dikerjakan berpahala, ditinggalkan tidak berdosa.

    d. Makruh = dikerjakan tidak berdosa, ditinggalkan berpahala.

    e. Mubah = dikerjakan tidak berpahala, ditinggalkan tidak berdosa.

    Baik pahala maupun dosa, balasannya akan diterima sihamba yang mengerjakannya nanti diakhirat (alam baqa setelah dia mati) dan jangan lupa, bahwa rumusan-rumusan dari hukum yang lima ini bukanlah rumusan al Qur-an, bukan pula rumusan Nabi Muhammad saw. dan juga bukan rumusan al Khulafa ur Rasyidin, melainkan hasil ijtihad “Fuqahaiyyin” yang sifatnya relatif, kira-kira, raba-raba (zdanniyah), yang lahir jauh dibelakang Rasulullah saw.

    3. Dasar pemikiran Fiqihisme adalah ijtihad para “Imam Mujtahid” dan dikalangan “ahlus Sunnah wal Jama’ah” terkenal dengan 4 madzhab yaitu yang menginduk kepada Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali yang masing-masingnya mempunyai …..

     
  • revislam 12:53 pada 15 June 2011 Permalink | Balas
    Tags: ILMU FIQIH, ,   

    ~ Uraian ringkas tentang ILMU TAUHID, ILMU FIQIH, ILMU TASHAWUF dan SOROTAN beberapa ULAMA ~ hal. 5 

    c. Dan banyak lagi contoh-contoh lainnya yang merupakan kekacauan berpikir yang dihasilkan Ilmu Tauhid yang tidak Ilmiyah, tidak methodis, subjektif bahkan antagonistis antara satu dengan yang lainnya ini, sangat rumit dan sulit untuk difahami apalagi untuk diturunkan kedalam kehidupan sosial-budaya manusia.

    “DAN ALLAH-LAH YANG MEMILIKI ASMA UL HUSNA, MAKA SERULAH ATAS NAMA-NAMA (AJARAN) NYA ITU. DAN ABAIKANLAH ORANG-ORANG YANG MEMUTAR BALIKAN KEBENARAN NAMA (AJARAN) NYA. NISCAYA NANTI MEREKA AKAN MENDAPATKAN APA YANG MEREKA KERJAKAN”. (QS. al A’raf/7:180)

     
  • revislam 12:52 pada 15 June 2011 Permalink | Balas
    Tags: ILMU FIQIH, ,   

    ~ Uraian ringkas tentang ILMU TAUHID, ILMU FIQIH, ILMU TASHAWUF dan SOROTAN beberapa ULAMA ~ hal. 4 

    …..dalamnya, sehingga jangankan dengan al Qur-an dan Sunnah Rasul, bahkan dengan rumusan-rumusan didalam lingkup Ilmu Tauhid itu sendiri bertabrakan.

    10. Sebagai contoh dapat kita tambahkan :

    a. Al Qur-an menerangkan, bahwa Allah itu memiliki “al Asma ul Husna” yakni nama-nama yang indah (QS. al A’raf/7:180), yaitu sebagai perlambang daripada IlmuNya yang mendatangkan kenyataan gerak yang indah pada alam fisika dan sosial-budaya Mukmin yang oleh Nabi saw. ditegaskan sebanyak 99 nama.
    Tetapi dari keterangan ini Ulama-ulama pengarang Ilmu Tauhid menggaetnya kemudian menetapkan, bahwa Allah itu mempunyai sifat yang jumlahnya cuma 13 dan dilain fihak cuma 20 sifat. Konsekwensinya yang tidak bisa dielakkan ialah adanya ketetapan lain, yakni sifat-sifat “Rahman”, “Rahim”, “Shabur”, “Halim”, “Aziz”, “Khabir” dan lain-lainnya tidak termasuk kedalam sifat keTuhanan Allah. Dengan kata lain, tertolak ketuhananNya kalau ia Rahman, ia Rahim, ia Shabur dan lain-lain sifat Allah diluar yang 13 atau yang 20 itu.
    Rupanya menurut kesan para ahli Ilmu Tauhid ini, Rahman, Rahim dan lain sebagainya itu dipandang sebagai sifat embel-embel saja (benar-benar ngawur).

    b. Ilmu Tauhid Sifatiyah menetapkan, bahwa Tuhan Allah wajib besifat “Qudrat” artinya “berkuasa” dan mustahil ” ‘Ajzu” yang artinya “tidak berkuasa”. Baik wajib QudratNya maupun mustahil ‘AjzuNya, tidak berawal dan tidak berakhir. Lalu “Jaiz” yang menggunakan QudratNya itu untuk mengadakan atau meniadakan sesuatu, didalam Ilmu Tauhid dikatakan “Ta’liq” artinya bergantungan atau berhubungan QudratNya itu dengan alamNya sebagai “Maqudrat”/objek Qudrat.
    Timbul problima : Apakah kekuasaan Allah sebelum menciptakan alam ini atau sesudah membinasakannya alam dalam keadaan menganggur ?… Kalau dijawab menganggur, maka berarti bahwa QudratNya itu ada awal dan ada keakhirannya. Sedangkan kalau dijawab tidak menganggur, maka berarti bahwa maqudratnya yaitu alam semesta ini sudah ada sebelum dijadikanNya.

     
  • revislam 12:51 pada 15 June 2011 Permalink | Balas
    Tags: ILMU FIQIH, ,   

    ~ Uraian ringkas tentang ILMU TAUHID, ILMU FIQIH, ILMU TASHAWUF dan SOROTAN beberapa ULAMA ~ hal. 3 

    …..kepada dua objek berbeda (dzat & sifat).

    7. Suatu hal yang aneh dan membingungkan, dimana para “Mutakallimin” dalam rangkaian pembahasannya itu, mereka gunakan pula satu dalil naqli dari al Qur-an yang berbunyi “laisa kamitslihi syai aa” yang berarti “tidak ada sesuatupun yang menyamai/menyerupai Allah”.
    Yang menjadi pertanyaan, kenapa justru sudah ada rumusan dalil yang begitu tajam dan sugestif tetapi ahli-ahli Kalam tetap saja menjadikan Allah sebagai objek studi (benar-benar konyol).

    8. Lebih jauh lagi dalam hubungan bahwa al Qur-an ini diistilahkan pula dengan “Nuur”, sebagai cahaya/sinar pantulan yang maksudnya “keterangan ilmiyah dari Allah”. Hal tersebut dapat dilihat dalam beberapa ayat al Qur-an, diantaranya :

    • QS. at Taghabun/64:8
    • QS. al Maa-idah/5:15
    • QS. an Nuur/24:35
    • QS. al Baqarah/2:257

    Selanjutnya mari kita perhatikan rumusan matematis QS. Yunus/10:5 “Dialah (Allah) yang menjadikan matahari itu memancarkan sinar dan satelit-satelitnya memantulkan sinar”.
    Ayat ini menjelaskan, bahwa matahari itu adalah yang memancarkan sinar, sedangkan satelit-satelit yang mengelilinya (merkurius, venus, bumi dan seterusnya) adalah pemantul sinar. Satelit-satelit sebagai pemantul sinar dalam perbandingan yang begitu lemah ini tidak mungkin mampu menyinari kembali ke matahari sebagai sumber sinar itu.
    Maka dari perumpamaan itu difahamilah, bahwa Allah sebagai sumber Ilmu, maka yang pasti Ilmu yang diajarkan kepada manusia yang hanya merupakan pantulan (sedikit) saja dari Ilmu yang dimiliki Allah, tidak mungkin dapat digunakan untuk mengkaji Allah, baik dzatNya maupun sifatnya dan memang bukan untuk itu, tetapi untuk dipantulkan kembali kepada sesama manusia agar terwujud satu kehidupan harmonis diantara mereka seperti harmonisnya alam karena saling pantul-memantulkan yang wujudnya adalah sistem gravitasi (daya tarik-menarik).

    9. Dari uraian singkat diatas, dapat kita fahami betapa tidak Ilmiyahnya pola berpikir Ilmu Tauhid itu dan betapa subjektifnya uraian-uraian yang terdapat di …..

     
  • revislam 12:50 pada 15 June 2011 Permalink | Balas
    Tags: ILMU FIQIH, ,   

    ~ Uraian ringkas tentang ILMU TAUHID, ILMU FIQIH, ILMU TASHAWUF dan SOROTAN beberapa ULAMA ~ hal. 2 

    b. “Al Asy’ary” memilih dan menetapkan sifat-sifat Tuhan itu ; yang wajib 20, yang mustahil 20 dan yang Jaiz ada satu.

    5. Istilah sifat menurut para ahli Ilmu Tauhid ialah sesuatu hal atau keadaan yang ada pada dzat, tetapi bisa dipindahkan dari dzat itu sendiri. Maka cara berpikir menurut pola Ilmu Tauhid itu berarti Tuhan Allah terdiri dari dua unsur, yaitu dzat dan sifat, sehingga semakin didalami dalam rangka meng-Esa-kan Tuhan, pasti akan kabur dan tidak akan sampai kepada tujuannya.

    6. Studi tentang alam ini dengan jalan penelitian untuk mencapai ma’rifat, pengetahuan tentang benda-benda ciptaan Allah, ujud, bentuk, fungsi dari masing-masing benda, memang itulah yang harus dijadikan objek studi manusia sebagai salah satu jembatan kearah mau hidup menurut ajaran Ilmu Allah sebagaimana kondisi semesta alam yang sudah sepenuhnya sujud, tunduk dan patuh kepada Allah penciptanya. Akan tetapi Allah tidak boleh dijadikan objek studi dan yang pasti tidak memungkinkan, baik untuk mengetahui dzatNya maupun batas-batas daripada sifatNya. Disamping itu, Ia yang bersifat gaib ini adalah sesuatu yang tidak dapat diriset atau diexperimenkan. Dalam hal ini Rasulullah saw. menegaskan :

    “Tafakuri/kajilah ciptaan Allah dan jangan sekali-kali kalian mentafakuri/ mengkaji Allah, sebab pasti akan menimbulkan kerusakan”. (HR. Abu Syekh)

    Begitu pula didalam al Qur-an, tidak ada satu ayatpun yang memberikan perintah kepada manusia untuk memikirkan dan mengkaji Allah. Al Qur-an dari Allah tetapi bukan untuk dijadikan sebagai alat untuk mengkaji Allah. Al Qur-an sebagai ajaran Ilmu Allah menerangkan seluk beluk semesta alam ini.
    QS. Yunus/10:101 menegaskan :

    “Nyatakanlah : Pusatkan perhatianmu itu kepada segala sesuatu yang ada disemesta angkasa dan bumi ini. Tidak ada gunanya mengkaji kekuasaan (sifat) Allah, dan semua itu hendaknya dijadikan peringatan bagi kaum yang tidak beriman”.

    Silahkan hubungkan dengan QS. Ali Imran/3:191.
    Jadi bukan mentafakuri Allah, apalagi dengan menggunakan satu methode berpikir…..

     
c
Tulis postingan baru
j
tulisan berikutnya/komentar berikutnya
k
tulisan sebelumnya/komentar sebelumnya
r
reply
e
sunting
o
tampilkan/sembunyikan komentar
t
ke atas
l
masuk ke log
h
show/hide help
shift + esc
cancel
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.